Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, sesuai dengan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional.
(3) Bupati bekerjasama dengan BNNK dan instansi terkait lainnya melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
