Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Antisipasi Dini terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
b. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara;
c. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. melakukan pengawasan terhadap rumah kos, hotel dan penginapan serta tempat-tempat hiburan;
e. melalui kegiatan yang diarahkan pada upaya untuk menghindarkan anggota masyarakat dari lingkungan yang tidak baik;
f. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah Penyalahgunaan Narkotika; dan
g. berkerjasama dengan Instansi Vertikal, satuan pendidikan, Badan Usaha dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkotika dan menyukseskan program P4GN.
Your Correction
