Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika meliputi: a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika; b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan Lembaga Pemerintah, swasta maupun masyarakat; dan c. mengatur dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah.
Your Correction