Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika adalah:
a. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan
b. memfasilitasi penanganan terhadap Penyalahgunaan Narkotika melalui
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, pendampingan, perlindungan dan advokasi, pembinaan lanjut dan upaya penanganan khusus bagi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
