Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. Antisipasi Dini; c. Pencegahan; d. penanganan dan rehabilitasi; e. pembinaan dan pengawasan; f. penghargaan; g. partisipasi masyarakat; h. Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan; i. pembiayaan; dan j. sanksi.
Your Correction