Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. Antisipasi Dini;
c. Pencegahan;
d. penanganan dan rehabilitasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. penghargaan;
g. partisipasi masyarakat;
h. Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan;
i. pembiayaan; dan
j. sanksi.
Your Correction
