Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Asas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika adalah:
a. kemanusiaan;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. kemanfaatan;
e. keterpaduan;
f. kemitraan;
g. keterbukaan;
h. akuntabilitas;
i. partisipasi;
j. profesionalitas; dan
k. keberlanjutan.
Your Correction
