Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024
Current Text
(1) Bupati melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap :
a. kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
a. kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c. hasil rencana pembangunan daerah.
Your Correction
