Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024
Current Text
(1) RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
(2) RPJMD Tahun 2019-2024 disusun berdasarkan Visi, Misi dan Program pembangunan Bupati.
(3) RPJMD menjadi pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah; dan
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD.
Your Correction
