Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan Penanaman Modal, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan keuangan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
