Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan Penanaman Modal dengan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk percepatan Penanaman Modal.
(2) Sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penyederhanaan dokumen, kemudahan proses, waktu penyelesaian perizinan yang singkat dan bentuk pelayanan lain yang mendukung percepatan Penanaman Modal.
Your Correction
