Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal dapat dihentikan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan atau tidak diperpanjang, apabila berdasarkan hasil evaluasi, Penanam Modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
