Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction