Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab :
a. menjamin tersedianya Modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal;
c. menciptakan Iklim Usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Your Correction
