Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Penanam Modal wajib :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal;
d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
e. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
