Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan/atau studi kelayakan.
Your Correction