Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction