Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
