Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain : a. jaringan listrik; b. jalan; c. transportasi; d. jaringan telekomunikasi; dan/atau e. jaringan air bersih.
Your Correction