Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan oleh Bupati. (2) Ketentuan mengenai besaran Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction