Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah; dan/atau c. pemberian stimulan. (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian perizinan.
Your Correction