Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Setiap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara baik dan berkualitas dari Pemerintah Daerah;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan dan perlindungan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
c. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
d. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan fungsinya secara baik dan terarah; dan
e. memperoleh bukti pembayaran retribusi pelayanan administrasi maupun pungutan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Your Correction
