Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Setiap pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus memperhatikan ketentuan jarak.
(2) Ketentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berjarak paling sedikit 500 meter; dan
b. antar pasar modern yang satu dengan yang lainnya berjarak paling sedikit 1 km.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
