Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Toko Swalayan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan Jalan Arteri atau Kolektor atau arteri sekunder dan tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan.
(2) Pendirian Toko Swalayan diarahkan pada daerah pinggiran dan daerah baru dengan memperhatikan keberadaan Pasar Rakyat sehingga menjadi pusat pertumbuhan baru bagi Daerah yang bersangkutan.
(3) Lokasi pendirian Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten termasuk Peraturan Zonasi.
Your Correction
