Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberi jaminan kepastian hukum pada Pusat Perbelanjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dapat dilakukan dengan menempatkan Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dalam satu lokasi berdasarkan konsep Kemitraan.
Your Correction
