Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten termasuk Peraturan Zonasinya.
Your Correction