Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Rakyat memiliki fasilitas yang terdiri dari komponen utama dan komponen pendukung. (2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lahan; b. Kios; c. Los; d. tempat dasaran tenda; e. jaringan listrik; f. drainase; g. sarana parkir; h. sarana bongkar muat; i. sarana ibadah; j. sarana kantor pengelola; k. sarana mandi cuci kakus dan air bersih; l. sarana keamanan dan pengamanan; m. sarana pemadam kebakaran (hydrant); n. sarana kebersihan; dan o. akses jalan dan pintu. (3) Komponen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaringan telekomunikasi; b. space iklan; c. pos pelayanan tera ulang alat ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya; d. jalan dan pintu darurat; e. alat transportasi (tangga,eskalator/lift); dan f. ruang terbuka hijau.
Your Correction