Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Dalam melakukan Penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat, serta pelaku usaha yang ada didalamnya, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
perlindungan dalam aspek:
a. lokasi usaha yang strategis dan menguntungkan;
b. kepastian hukum dan jaminan usaha dari kemungkinan penggusuran yang tidak menguntungkan;
c. persaingan dengan pelaku usaha di Toko Swalayan baik dalam aspek lokasi maupun aspek lainnya;
d. kepastian hukum dalam status hak sewa untuk menjamin keberlangsungan usaha; dan
e. kepastian hukum tentang status hak pakai lahan Pasar.
(2) Dalam upaya pemberdayaan Pasar Rakyat serta pelaku usaha yang ada di dalamnya, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan hal sebagai berikut:
a. pembinaan terhadap pengelola Pasar Rakyat serta pelaku usaha yang ada didalamnya;
b. fasilitasi terhadap pelaku usaha di dalam Pasar Rakyat untuk mendapatkan modal usaha;
c. membantu peningkatan sarana dan prasarana Pasar Rakyat;
d. fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan para pedagang; dan
e. mengarahkan dana sharing yang berasal dari pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka membangun Pasar.
Your Correction
