Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola/pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction