Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara Izin;
f. pencabutan tetap Izin;
g. denda administratif; dan
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
