Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dalam rangka pemberdayaan terhadap Pasar Rakyat, pembinaan dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan sarana maupun prasarana Pasar. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction