Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah:
a. mengupayakan sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Rakyat;
c. memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi Pedagang Pasar Rakyat yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Rakyat; dan
d. mengevaluasi pengelolaan Pasar Rakyat.
(3) Dalam rangka pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemerintah Daerah:
a. memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam membina Pasar Rakyat; dan
b. mengawasi pelaksanaan Kemitraan.
(4) Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
(5) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
