Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Setiap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang:
a. melakukan praktek monopoli dalam menjalankan usahanya;
b. menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam
gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
c. menimbun dan menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan;
d. menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa;
e. mengubah atau menambah sarana tempat usaha, jenis dagangan dan merubah peruntukannya tanpa Izin dari Bupati sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
