Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari Pemasok kepada Toko Swalayan dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. (2) Toko Swalayan mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM nasional selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Swalayan. (3) Pemasok barang yang termasuk ke dalam kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang. (4) Kerjasama usaha Kemitraan antara UMKM dengan Toko Swalayan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama komersial berupa penyediaan tempat usaha/space, pembinaan/pendidikan, permodalan atau bentuk kerjasama lain. (5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibuat dalam perjanjian tertulis dalam bahasa INDONESIA berdasarkan hukum INDONESIA yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan, yang sekurang- kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta cara dan tempat penyelesaian perselisihan.
Your Correction