Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan kepada UMKM dengan menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
(3) Penyediaan ruang usaha untuk UMKM di Supermarket, Hypermarket, department store dan perkulakan paling sedikit 5 % (lima persen) dari luas lantai penjualan.
Your Correction
