Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. memasarkan barang produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, Toko Swalayan atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang dengan tetap mencantumkan asal produk;
b. memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari Toko
Swalayan; dan
c. Toko Swalayan menyediakan ruang PKL diluar gedung toko/Toko Swalayan yang ada diarea toko/Toko Swalayan.
Your Correction
