Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Setiap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib melaksanakan Kemitraan dengan usaha kecil.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan dari Pemasok kepada Toko Swalayan yang dilakukan secara terbuka.
Your Correction
