Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi beberapa bentuk: a. Pusat Perbelanjaan; dan b. Toko Swalayan. (2) Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Minimarket; b. Supermarket; c. Hypermarket; d. departement store; dan e. perkulakan. (3) Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan sistem manajemennya dikelompokkan sebagai berikut: a. Toko Swalayan berjaringan; dan b. Toko Swalayan tidak berjaringan.
Your Correction