Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk:
a. Pasar lingkungan adalah Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, badan usaha dan kelompok masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi Pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari- hari;
b. Pasar kelurahan/desa adalah Pasar yang dikelola oleh pemerintahan kelurahan/desa yang ruang lingkup pelayanannya meliputi lingkungan kelurahan atau kelurahan di sekitar lokasi Pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi sembilan bahan pokok;
c. Pasar Rakyat kabupaten adalah Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, Koperasi dan swadaya masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu wilayah kabupaten dengan jenis perdagangan barang-barang kebutuhan sehari- hari, sandang serta jasa yang lebih lengkap dari Pasar kelurahan/ desa; dan
d. Pasar khusus adalah Pasar dimana barang yang diperjualbelikan bersifat khusus atau spesifik, seperti Pasar hewan, Pasar ikan, Pasar burung, dan sejenisnya.
(2) Pendirian usaha Pasar Rakyat dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, Koperasi, berdasarkan Kemitraan yang saling menguntungkan.
Your Correction
