Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penataan, pengelolaan, perlindungan, pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan berdasarkan atas asas: a. kemanusiaan b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; g. kejujuran usaha; dan h. persaingan sehat.
Your Correction