Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penerimaan Peserta Didik baru harus sesuai kalender pendidikan. (2) Satuan Pendidikan Formal wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau elektronik menyangkut informasi: a. daya tampung; b. jadwal pendaftaran; c. tempat pendaftaran; d. sistem seleksi; dan e. persyaratan dan ketentuan lainnya.
Your Correction