Correct Article 45
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Penerimaan Peserta Didik baru harus berasaskan:
a. objektif, artinya bahwa penerimaan siswa, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
b. transparan, artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua atau wali Peserta Didik; dan
c. akuntabel, artinya penerimaan Peserta Didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil.
Your Correction
