Correct Article 44
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Tujuan penerimaan Peserta Didik baru yaitu memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Your Correction
