Correct Article 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian, beban tugas serta prestasi kerja;
b. memperoleh penghasilan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari Upah Minimum Kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah bagi Guru non PNS yang diangkat dengan Keputusan Bupati (Guru Kontrak Daerah);
c. memperoleh penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Guru non PNS yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah (Guru Honor Sekolah);
d. memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Surat Keputusan Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan yang dilengkapi
perjanjian kerjasama bagi Guru non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
f. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
g. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya;
i. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada Peserta Didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
k. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi lainnya selama tidak mengganggu tugas pokok dan kewajibannya;
l. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
m. memperoleh kesempatan untuk mengikuti Sertifikasi dan mendapatkan Sertifikasi; dan
n. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Guru berkewajiban:
a. berada di satuan pendidikan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam;
b. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran termasuk pelaksanaan belajar yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. menyerahkan dan melaporkan perangkat pembelajaran (antara lain silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, program evaluasi dan sistem penilaian, program perbaikan dan pengayaan, refleksi hasil tatap muka, dan portofolio) paling lambat 1 (satu) minggu setelah tahun ajaran dimulai kepada kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk disetujui;
d. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
e. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
f. memotivasi Peserta Didik melaksanakan waktu belajar di luar jam sekolah;
g. memberikan keteladanan dalam menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
h. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi Peserta Didik dalam pembelajaran;
i. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik Guru serta nilai-nilai agama dan etika;
j. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan; dan
k. melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Your Correction
