Correct Article 65
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penggabungan satuan pendidikan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan dari Bupati.
(2) Persyaratan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan kegiatan pembelajaran;
b. jumlah Peserta Didik tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. satuan pendidikan yang digabungkan harus sesuai dengan jenjang dan jenisnya; dan
d. jarak antar satuan pendidikan yang digabungkan saling berdekatan dalam satu wilayah.
(3) Penggabungan satuan pendidikan dapat dilakukan juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dengan tidak mengurangi mutu pendidikan.
Your Correction
