Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan Pendidikan di Daerah didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil kajian kelayakan secara teknis. (2) Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dan Kantor Kementerian Agama di Daerah untuk sekolah madrasah/bentuk lain sederajat (negeri) atau lembaga pendidikan yang telah memiliki akta notaris untuk sekolah swasta. (3) Persyaratan pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. akte pendirian lembaga pendidikan; b. Rencana Induk Pengembangan Sekolah/Madrasah (RIPS/M); c. sumber Peserta Didik; d. tenaga Pendidik; e. Tenaga Kependidikan; f. Kurikulum dan/atau program kegiatan belajar; g. sumber pembiayaan; h. sarana dan prasarana; dan i. penyelenggara sekolah/madrasah. (4) Bagi sekolah/madarasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan yang belum memiliki fasilitas dan sarana prasarana sesuai standar nasional pendidikan atau minimal sama dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka diberi tenggang waktu selama 3 (tiga) tahun untuk memiliki fasilitas dan sarana prasarana. (5) Mendapat surat izin pendirian dari Pemerintah Daerah bagi sekolah umum dan izin dari Kantor Kementerian Agama bagi sekolah MI dan MTs.
Your Correction