Correct Article 48
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Peserta Didik diberhentikan dengan hormat dari satuan pendidikan apabila:
a. tamat/lulus dari satuan pendidikan;
b. mutasi keluar ke satuan pendidikan lain; atau
c. mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri.
Your Correction
