Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Didik diberhentikan dengan hormat dari satuan pendidikan apabila: a. tamat/lulus dari satuan pendidikan; b. mutasi keluar ke satuan pendidikan lain; atau c. mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri.
Your Correction