Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mutasi Peserta Didik antar sekolah dalam satu daerah kecamatan, antar kecamatan dalam kabupaten, antar kabupaten dalam provinsi dan antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju. (2) Mutasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada jenjang, jenis, tingkat dan Akreditasi yang sama atau pada Akreditasi yang lebih tinggi ke yang lebih rendah. (3) Dalam hal terjadi mutasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui data pokok pendidikan. (4) Mutasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan penerimaan Peserta Didik baru dan rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Peserta Didik SD, SMP atau yang sederajat yang putus sekolah pada Pendidikan Formal dapat mengajukan pindah ke Pendidikan Nonformal untuk memenuhi Kurikulum pendidikan yang bersangkutan. (6) Peserta Didik yang belajar pada satuan Pendidikan Nonformal tidak dapat mengajukan pindah ke Pendidikan Formal yang setara. (7) Peserta Didik yang telah menyelesaikan Pendidikan Nonformal (Paket A, Paket B) dapat melanjutkan pendidikan ke Pendidikan Formal yang lebih tinggi.
Your Correction