Correct Article 41
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengawasan pada Pendidikan Informal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah;
a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik.
Your Correction
