Correct Article 39
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengawasan pada Pendidikan Formal dilakukan oleh pengawas satuan kependidikan atau pengawas mata pelajaran.
(2) Kualifikasi pengawas TK/RA dan SD/MI adalah:
a. pendidikan minimum S1 atau D-IV kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b. Guru TK/RA bersetifikat Pendidik sebagai Guru TK/RA dengan pengalaman kerja paling kurang 8 (delapan) tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja paling kurang 4 (empat) tahun;
c. Guru SD/MI bersertifikat Pendidik sebagai Guru SD/MI dengan pengalaman kerja paling kurang 8 (delapan) tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja paling kurang 4 (empat) tahun;
d. memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c;
e. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun saat diangkat sebagai pengawas;
f. memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan Pemerintah; dan
g. lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
(3) Kualifikasi pengawas SMP/MTs adalah:
a. pendidikan minimum sarjana (S1) Kependidikan dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
b. Guru SMP/MTs bersetifikat Pendidik sebagai Guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja paling kurang 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja paling kurang 4 (empat) tahun;
c. memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun saat diangkat sebagai pengawas;
e. memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan Pemerintah; dan
f. lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Your Correction
