Correct Article 37
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penempatan dan pemindahan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati.
(2) Pengangkatan Pendidik non PNS (kontrak Daerah) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati.
(3) Pengangkatan, penempatan dan pemindahan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pengangkatan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan dengan perjanjian kerja atau kesepakatan keja bersama secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang mencakup hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, gaji dan tunjangan lainnya.
(6) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat bertanggungjawab untuk membina dan mengembangkan Pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
Your Correction
