Correct Article 36
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas Guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas Guru kelas dan Guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3) Pendidik pada SMP/MTs sekurang-kurangnya terdiri Guru mata pelajaran dan bimbingan konseling yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan
(4) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sekurang-kurangnya mencakup Guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta Guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, kesehatan dan bimbingan konseling.
(5) Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata
pelajaran dan narasumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur dan penguji.
(7) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan Sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
(8) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga kepelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
Your Correction
